Tugas Pengurus BKM AMANAH Kel. Jambangan Surabaya
BKM adalah Organisasi Keswadayaan Masyarakat Warga yang memiliki 3 perangkat, yakni:
1. PK-BKM
2. Kesekretariatan
3. Unit-Unit Pengelola (UPK, UPS & UPL)
Pelayanan yang diberikan oleh BKM kepada pemetik manfaat menggunakan pendekatan (berbasis) kelompok bukan individu / personal.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik perangkat BKM maupun kelompok pemetik manfaat berpegang atas sifat, nilai dan prinsip yang telah dibangun bersama.
SIFAT:
1. Acceptable (Mengakar)
2. Inklusive (Terbuka)
3. Sustainable (Berkelanjutan)
NILAI:
1. Jujur / Dapat dipercaya
2. Adil
3. Iklhas / Kerelawanan
4. Kesetaraan
5. Kebersamaan
PRINSIP:
1. Demokrasi
2. Transparansi
3. Partisipasi
4. Desentralisasi
5. Akuntabilitas
TUGAS PK-BKM:
1. Menerapkan sifat, nilai dan prinsip organisasi
2. Pemegang Kebijakan
3. Pengendali Kegiatan
4. Membangun strategi
5. Mengembangkan organisasi
6. Monitoring & Evaluasi
TUGAS KESEKRETARIATAN SBB:
A. SEKT-ADMINISTRASI:
1. Konseptor Organisasi
2. Penanggung jawab kantor
3. Pelayanan administasi
4. Mengagendakan Rapat & kegiatan lain
5. Perekam kegiatan
6. Menampung pengaduan masyarakat
7. Sosialisasi publik (Buletin)
8. Koordinator pelaporan
B. SEKT-KEUANGAN:
1. Pusat keuangan BKM
2. Menyusun kerangka sumber pendapatan dan biaya kegiatan
3. Distribuasi pos anggaran atas persetujuan PK-BKM
4. Pengendali keuangan
5. Membukukan keuangan
6. Menyusun laporan
TUGAS UPK (UNIT PENGELOLAAN KEUANGAN):
1. Pengembangan program perekonomian warga 2. Sistem Informasi data ekonomi warga
3. Pencatatan pembukuan
4. Pengelola Pinjaman bergulir untuk usaha produktif kepada KSM
5. Mendampingi pembentukan & penyusunan usulan KSM
6. Verifikasi dan penyaluran dana kepada KSM
7. Mengantisipasi dan menangani kredit macet
8. Melakukan pembinaan usaha KSM menuju kemandirian
9. Membangun Channeling & Kemitraan dengan perbankkan, pemerintah & pihak lain.
TUGAS UPS (UNIT PENGELOLAAN SOSIAL):
1. Pengembangan program Sosial kemasyarakatan
2. Sistem Informasi data potensi & masalah sosial
3. Pencatatan pembukuan
4. Mendampingi pembentukan & penyusunan usulan
5. Verifikasi dan penyaluran dana kepada Panitia / KSM
6. Pengelola dana sosial dari donatur, Zakat, Infaq, Shodakoh & sumber lain
7. Pengelola kegiatan sosial (santunan, pasaran murah, kesehatan, pendidikan, bencana alam, kematian dll) bersama Panitia / KSM
8. Menghimpun dana simpanan untuk kegiatan Aqiqoh, Qurban dll
9. Membangun Channeling & Kemitraan dengan Pemerintah & pihak lain
TUGAS UPL (UNIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN):
1. Penyusunan program pengembangan kawasan pemukiman
2. Sistem informasi data pemukiman dan perumahan warga
3. Pencatatan pembukuan
4. Mendampingi pembentukan & penyusunan usulan KSM / Panitia
5. Verifikasi dan penyaluran dana kepada KSM / Panitia
6. pembangunan, Pengembangan dan pemeliharaan lingkungan
7. Pengelola Pinjaman bergulir untuk perbaikan perumahan
8. Channeling dengan dinas - dinas terkait
9. Membangun Channeling & Kemitraan dengan pemerintah & pihak lain
Pembagian wewenang dan distribusi sumber daya adalah upaya yang paling arif dalam menghindarkan monopoli kegiatan dan manipulasi pelaporan
Tugas Pengurus BKM AMANAH Kel. Jambangan Surabaya
Tugas Pengurus BKM AMANAH Kel. Jambangan Surabaya
Tugas Pengurus BKM AMANAH Kel. Jambangan Surabaya





Komentar
Posting Komentar